Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee Belum Diajukan Kuasa Hukum

Table of Contents


JAKARTA – Pihak dokter Richard Lee (DRL) belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menjelaskan bahwa Richard Lee masih menjalani masa tahanan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Richard Lee ditahan karena dugaan terlibat dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak Richard Lee tetap terpenuhi selama menjalani penahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” tambahnya.

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan karena menghambat proses penyidikan terkait kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan dua alasan utama penahanan DRL pada Jumat (6/3) malam. Pertama, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan live di akun TikTok.

Kedua, tersangka juga mangkir dari wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Dalam laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Beberapa pasal yang dituduhkan antara lain:

  • Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penahanan Richard Lee menunjukkan bahwa pihak berwajib tetap memprioritaskan proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyidikan dan tidak adanya tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua prosedur hukum dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar